Selama ini banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan dibuat detail untuk melindungi korban. Menurut Willy, detail calon beleid itu juga membahas sampai ke hukum acaranya.
"Dia (RUU TPKS) punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," ujar Willy dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Menurut Willy, beleid tersebut nantinya memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.
"Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR ini.
Di samping itu, sambung WIlly, penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM).