Selain Ketua PN Medan, enam orang lainnya yang berdinas di PN Medan juga diperiksa polisi.
Polrestabes Medan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, terkait kasus dugaan pembunuhan Hakim Jamaluddin. Selain Sutio Jumagi Akhirno, enam orang lainnya yang berdinas di PN Medan juga diperiksa polisi.
“Ketua Pengadilan Medan kemarin sudah dimintai keterangan oleh polisi,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dijumpai pada Selasa (3/12).
Lebih lanjut, Erintuah menuturkan enam orang dari Pengadilan Negeri Medan yang juga telah diperiksa itu antara lain Ketua Panitera Teni Martin, Kaur Umum Arif Karo-Karo, Hakim PN Medan Morgan dan Dominggus. Serta Staf Panitera Larasati.
"Total tujuh orang yang diperiksa di Polrestabes Medan, termasuk saya sendiri juga diperiksa. Kalau yang diperiksa Polda ada satu orang," ujarnya.
Setelah mencuatnya kasus ini, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, mengatakan para pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan memeriksa ruang kerja Hakim Jamaluddin. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno. Serta diikuti Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Ketua Panitera Teni Martin, dan sejumlah staf lainnya.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Dua petugas Satuan Pengamanan (Satpam) tampak berjaga di depan ruang kerja Hakim Jamaluddin. “Hanya memeriksa berkas-berkas peninggalan beliau. Nantikan mau diganti majelisnya, karena berkas perkara kan harus tetap berjalan," kata Abdul Aziz.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sebanyak 17 berkas perkara yang ditangani Hakim Jamaluddin akan diserahkan dan ditangani oleh hakim PN Medan lainnya. “Ada sekitar 16 sampai 17 berkas, itu harus dirunutkan perkara-perkara yang ditangani beliau. Karena beliau meninggal dunia, akan diganti oleh hakim yang lain," ujar Abdul.
Semantara itu, Polda Sumatera Utara menyatakan hingga Selasa (3/12), sebanyak 18 orang telah diperiksa terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.