SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE.
Ketua Tim Kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan merevisi.
Hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam itu, kata Sugeng, adalah revisi terbatas terhadap pasal karet dalam UU ITE dan pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ia melanjutkan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2, maka pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.
“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).
Sedangkan Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian yang sifatnya materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Terkait penambahan pasal baru (Pasal 45 C), kata dia, pemberitaan bohong sebabkan keonaran yang dimaksud terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya.