MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi atas penangkapan anggota komisi fatwa itu.
Majelis Ulama Indonesia mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI, Zain an-Najah, oleh Densus 88 Mabes Polri, Selasa (16/11/2021) pagi.
MUI menyampaikan, dugaan keterlibatan Zain dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Majelis Ulama Indonesia.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," bunyi surat Bayan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Rabu (17/11).
MUI, jelas Kiai Miftachul Akhyar, berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," imbaunya.