Penyerahan berita acara tersebut disertai dengan penyerahan fisik KIA Vietnam dengan nomor lambung KG 2118 TS.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam hasil tangkapan KN Pulau Dana-323 yang diduga melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (29/12).
Berita Acara Penyerahan Berkas Perkara ABK dan Barang Bukti diserahkan dari Komandan KN Pulau Dana-323 Letkol Bakamla Hananto Widhi kepada Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Salman Mokoginta.
Penyerahan berita acara tersebut disertai dengan penyerahan fisik KIA Vietnam dengan nomor lambung KG 2118 TS, nahkoda dan ABK sejumlah 20 orang, muatan ikan campur kurang lebih dua ton, peralatan navigasi, alat komunikasi dan kompas.
Dalam keterangan resminya Kamis (29/12), Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta, setelah menerima berkas perkara, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap KIA Vietnam tersebut dan berkoordinasi dengan kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut
Diketahui, penangkapan KIA Vietnam tersebut diamankan KN Pulau Dana-323 pada saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.