KIP menilai gugatan tak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa informasi pemeriksaan medis terpidana mati kasus narkotika, Rodrigo Gularte. Terpidana mati asal Brasil ini tetap diekskusi mati, meskipun ada diagnosa dirinya mengidap penyakit kejiwaan, skizofrenia.
Namun dalam sidang sengketa informasi ini, Majelis Komisioner KIP yang dipimpin oleh Ketua Hendra J Kede, memutus untuk tetap menolak gugatan tersebut. Keputusan didasarkan pertimbangan gugatan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
"Bahwa dalil pemohon tidak memenuhi unsur yang berlaku," ujar Hendra, Kamis (15/11).
Koordinator advokasi dan penanganan kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengaku kecewa dengan putusan KIP ini. Ia mengaku akan segera melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.
"Kita akan membaca putusan secara general dan rinci, agar kita bisa tahu apa saja yang bisa kita jadikan argumen untuk mengajukan upaya hukum. Secara keseluruhan kita kecewa dengan putusan ini," kata Afif.