Rekomendasi diberikan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam pemungutan suara di Malaysia.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) merekomendasikan agar proses pemungutan suara di Malaysia dihentikan. Ini merupakan respons atas temuan surat suara Malaysia yang telah tercoblos.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta juga mengatakan, terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia.
"KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," kata Kaka Suminta kepada jurnalis Alinea.id, Sabtu (13/4).
Dalam pantauan yang dilakukan tim KIPP di Malaysia, terdapat sejumlah fakta yang menjadi alasan pemungutan suara harus dihentikan. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mendapat akses pada surat suara yang tercoblos secara ilegal.
"Surat suara yang tercoblos itu masih dalam kekuasaan pihak kepolisian Malaysia," kata dia.