Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus teranyar pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus teranyar pengiriman melalui jasa ekspedisi, di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, Satres narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menangkap pelaku yang merupakan dua orang pria, pada Selasa (4/7).
Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi JNE, di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. JNE menyebut ada sebuah paket memencurigakan.
“Selanjutnya Tim Opsnal akhirnya memeriksa paket tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7).
Diketahui paket tersebut berisi dua bungkus plastik yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 80 gram. Si pengirim memasukan paket itu ke sebuah kotak makanan ringan dan melapisinya dengan secarik kain guna mengelabui jasa pengiriman.
Menurut Sidabutar, Tim Opsnal lalu berkoordinasi dengan JNE agar menghubungi pengirim paket, yakni DGP (25), warga Jalan Sahala Muda M Pakpahan, Gang Bersama, No.19 Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan.