Seorang korban penggusuran Tamansari kini terpaksa harus duduk di kursi roda karena kekerasan aparat.
Warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Eva Eryani, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Tak hanya itu, ia juga kehilangan pekerjaan akibat digusur oleh Pemerintah Kota Bandung dari tempat tinggalnya pada 12 Desember 2019.
Nilai kerugian tersebut dihitung dari alat produksi usahanya yang bergerak di bidang konveksi. Kemudian barang-barang rumah tangga dan surat-surat berharga. Semua itu, kata dia, dirampas oleh aparat keamanan.
“Banyak perabotan yang disita bukan cuma milik saya sendiri, tapi ada milik konsumen juga yang seharus dikirim hari itu. Mereka (aparat gabungan) ambil begitu saja. Jadi, tanggal 12 Desember (2019) bagi saya kayak diserang secara mendadak. Di hadapan saya ada berates-ratus aparat,” kata Eva dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (16/1).
Saat penggusuran terjadi, Eva mengisahkan, dirinya sempat bertanya kepada aparat, akan dibawa kemana barang-barang miliknya itu. Pihak aparat lantas tidak dapat memberikan kepastian. Mereka, kata Eva, hanya mengatakan barang-barang miliknya aman. Tapi tanpa ada jaminan apa pun.
Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang miliknya diangkut ke daerah Rancalili yang jaraknya 16 kilometer dari kawasan Tamansari. Menurut Eva, dirinya oleh Pemerintah Kota Bandung dipaksa bekerja di sana. Namun, ia tak menerima tawaran tersebut. Alasannya, banyak konsumennya berada di Balubur Town Square (Baltos) dan kawasan Pasoepati yang lokasinya tidak jauh dari RW 11 Tamansari.