Gugatan diajukan terhadap pasal yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perampasan aset First Travel untuk negara.
Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perampasan aset First Travel untuk negara, berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan terhadap pasal yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perampasan untuk negara.
Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP.
"Kedua pasal itu perlu kita uji lagi, karena bertentangan dengan Undang-undang yang dalam hal ini adalah UUD 1945," ujar Pitra ditemui di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Pasal 39 KUHP berbunyi sebagai berikut,
Ayat (1): Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.