Kivlan Zen keberatan atas pelaporan dari Jalaludin karena tidak merasa melakukan makar seperti yang ditudukan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mendatangi kantor Bareskrim Polri guna melaporkan balik pelapor kliennya, yaitu Jalaludin, Sabtu (11/5).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, sebagaimana laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019.
“Kehadiran kami di sini untuk melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jadi Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong dan makar,” terang Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemaparan Pitra, atas laporan Jaludin, Kivlan Zen keberatan. Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut risih atas laporan tersebut, lantaran ia merasa tidak pernah melakukan makar sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
Kivlan Zen, diterangkannya, hanya ingin melakukan aksi unjuk rasa saja. Kegiatan tersebut tidak melanggar hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kegiatan aksi juga dilindungi oleh konstitusi negara pada pasal 28e UU 1945.