Tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik kepolisian terkait kasus Kivlan Zen.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal, mempersilakan tersangka kepemilikan senjata ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, untuk melaporkan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya ke Propam, jika merasa dirugikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mabes Polri menanggapi pihak Kivlan Zen yang menilai ada kejanggalan pihak penyidik lantaran permohonan penangguhan penahanannya sampai saat ini tak juga dikabulkan.
Menurut Iqbal, keputusan dikabulkannya atau tidak atas permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Bahkan, kata dia, tidak ada yang dapat mengintervensi keputusan tersebut, termasuk petinggi kepolisian.
“Itu kan kewenangan penyidik yang tidak bisa diintervensi. Ada beberapa faktor, misalnya tidak kooperatif, itu salah satunya. Kalau semua mungkin semua. Atau akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan, dan lain-lain,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (9/7).
Jika merasa dirugikan oleh pihak penyidik, kata Iqbal, Kivlan Zen dipersilakan melaporkan sejumlah anggota polisi yang menangani perkara kasusnya ke Divisi Propam. Menurut Iqbal, langkah tersebut sudah benar, bahkan bagi siapa pun yang merasa tidak sesuai terhadap pelayanan kepolisian.