Kivlan Zen didakwa menguasi empat senjata api dan 117 peluru tajam.
Sidang pembacaan eksepsi yang rencananya akan dibacakan oleh terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, pada hari ini, Rabu (18/19) resmi ditunda. Penundaan sidang diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Sebelum memutuskan menunda persidangan, Hakim Saifudin sempat bertanya mengenai kondisi kesehatan Kivlan. “Saya kira hakim bisa lihat kondisi saya. Saya belum sehat hari ini,” kata Kivlan menjawab pertanyaan hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Selanjutnya, persidangan sempat diwarnai silang pendapat antara kuasa hukum Kivlan Zen dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Penyebabnya, JPU meminta persidangan pembacaan eksepsi Kivlan ditunda selama seminggu. Namun, kuasa hukum Kivlan menolaknya.
Kepada hakim, kuasa hukum Kivlan Zen meminta agar persidangan dilanjutkan pada awal Januari tahun depan atau 2020. Alasannya, pihak kuasa hukum terdakwa akan merayakan Natal. Selain itu, diharapkan pada Januari itu terdakwa Kivlan Zen kondisi kesehatannya sudah pulih. Hakim Saifudin lantas mengabulkan permintaan tersebut.
"Kita berharap mudah-mudahan sembuh. Nanti tanggal dua (Januari 2020) kita adakan sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum," ujar Hakim Saifudin.