Kuasa hukum Kivlan Zen masih bernegosiasi dengan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen, akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan, yang mengagendakan pemaparan bukti pada Rabu (24/7). Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tacha mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan proses penahanan.
Meski demikian, Tonin belum memastikan jumlahnya saksi yang akan dihadirkan. Dia menyebut telah menyiapkan tiga orang saksi fakta, namun masih ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah saksi.
Menurutnya, hal tersebut akan disesuaikan dengan jawaban-jawaban penggugat dalam menanggapi berkas jawaban tergugat sebanyak 64 halaman yang disampaikan hari ini.
"Kan disesuaikan supaya sidang ini berjalan sesuai apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan. Sehingga majelis hakim tinggal lebih mudah memahami dan memutuskannya," kata Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Selain saksi fakta, pihak penggugat juga akan mendatangkan saksi ahli. Namun Tonin mengaku pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang akan diajukan sebagai saksi ahli.