Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.
"Reklamasi terjadi hampir di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini dari mana bahan untuk reklamasinya? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat. Kita setop karena pulau yang disedot. Enggak bisa seperti ini, merusak lingkungan," kata dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6).
Sementara, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat, khususnya para nelayan yang terhambat produktivitasnya akibat alur sungai yang mereka lintasi mengalami pendangkalan imbas sedimentasi.
Maka dari itu, ia merasa penting sekali untuk ada kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola hasil sedimentasi di laut. Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.