Nasional

KKP hentikan 3 kapal eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat

Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.

Sabtu, 23 September 2023 19:50

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP. HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi  pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/9) .

Sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

KKP menegaskan, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku.

Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM. Arfan II (23 GT) dan KM. Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM. Pengisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir. Masing-masing kapal diawaki oleh tiga ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. Arfan II dan 4 ton pasir laut di KM. Terubuk sebagai barang bukti.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait