Lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. KKP memastikan, penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan, lahan reklamasi seluas 1,57 ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 ha milik PT SIM dihentikan sementara, lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Perwakilan PT SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adin dalam keterangan resminya, Rabu (27/9).
Tindakan PT SIM diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.