Kapal ikan asing asal Malaysia itu diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia, Jumat (21/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Kapten Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
"KP Orca 02 mencurigai keberadaan satu kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan yang belum disepakati batasnya (grey area)," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang dikutip Alinea.id, Minggu (23/6).
Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar yang memiliki dokumen perizinan perikanan dari pemerintah Malaysia," kata Agus.