KKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.
Dalam penanganan pelaku destructive fishing yang menggunakan bom ikan, sepanjang 2019 hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil memproses enam kapal, yang tersebar di beberapa lokasi yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.
Selain itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengatakan, upaya KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan juga dilakukan menertibkan rumpon ilegal yang dipasang di perairan Sulawesi utara oleh oknum warga Filipina.
Setidaknya, selama enam bulan pertama di 2019, telah ditertibkan sebanyak 76 rumpon. Upaya penertiban alat penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan juga dilakukan di beberapa daerah seperti Banten, Lampung, dan Sumatera Utara.
Selanjutnya, sepanjang Januari hingga Juni 2019, sebanyak 42 alat tangkap trawl berhasil ditertibkan dan nelayan secara sukarela berganti alat tangkap ramah lingkungan jaring gillnet dan pancing rawai.
Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan hingga sebanyak 120 unit alat tangkap benih lobster.