Ttujuh kapal di antaranya, diamankan karena pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal ikan Indonesia pelanggar operasional di perairan laut Natuna Utara dan Madura. Tujuh kapal di antaranya, diamankan karena pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI). Sementara itu, satu kapal lainnya diduga melakukan pelanggaran alih muat (transshipment), tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku, akan melakukan perbaikan tata kelola perikanan secara berkelanjutan dengan mencegah penangkapan ikan berlebih (overfishing).
"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
Dalam kesempatan itu, operasi gabungan melibatkan Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara berhasil menangkap tujuh kapal pelanggar operational. Yaitu, KM Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM Garuda Hasil (46 GT), KM Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM Teguh Harapan V (82 GT), KM Sumber Sejati Baru 2 (35), KM Adi Daya-V (95), dan KM Danau Toba Permai (60 GT).
“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” ucapnya.