Epat unit kapal tersebut lakukan praktik penurunan bobot kapal atau mark down.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan cantrang pelanggar ketentuan operasional di Selat Makassar, yakni beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan dibawah 30 GT (gross tonnage).
“Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar,” ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3).
Penangkapan empat kapal tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021). Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT), dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT). Berdasarkan pemeriksaan dokumen, empat kapal tersebut telah melakukan pengukuran ulang. Sebelumnya, empat unit kapal tersebut melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
“Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya,” tutur Antam.
Penertiban terhadap nelayan cantrang pelanggar ketentuan operasional merupakan upaya pencegahan agar gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat semakin meningkat. Saat ini empat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.