Semua kapal ikan yang ditenggelamkan tersebut berbendera Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3). “Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Sebanyak 10 kapal illegal fishing tersebut ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna. Kapal ikan tersebut semuanya berbendera Vietnam. Rinciannya, KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyebut, dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, sebanyak 8 di antaranya merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna. Kemudian, dua kapal asing lainnya merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” tutur Erlan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono mengatakan, sebanyak 10 kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. “Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ucapnya.