Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan enam kapal pelaku illegal fishing setelah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). Penenggelaman kapal berbendera Malaysia tersebut dilakukan di Belawan, Sumatra Utara (Sumut) untuk memberikan efek jera.
Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. "Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).
Sebanyak enam kapal yang ditenggelamkan ditangkap pada 2020, karena melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Rinciannya, KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikeu Bachtiar menyebut, eksekusi enam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. "Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," ucapnya.
KKP bersama kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh pada 2020. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi lainnya.