Kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana diselundupkan dari Pulau Seram ke Tanjung Perak Surabaya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum mengamankan 205,9 meter kubik (m3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (14/11).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan pembalakan liar dan kayu ilegal.
“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan, seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11).
Rasio menjelaskan sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani di 2019. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya, ujar dia.
“Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” katanya.