Kewajiban mengurangi emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan pemanfaatan lahan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres 98/2021.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meminta jajarannya menjamin terlaksananya target-target Indonesia's Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 hingga di tingkat tapak. Dirinya pun mendorong seluruh unit kerja eselon I memberikan paparan dan sosialisasi secara berkesinambungan dan sistematis kepada semua pihak serta menunjukkan contoh konkret.
"Showcase, center excellence, persemaian permanen, dan contoh-contoh kerja lapangan harus dibangun di seluruh wilayah regional," ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Rencana Kegiatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 TA 2023 di Jakarta, 13 Desember 2022.
"Kerja nyata selama ini yang telah dilakukan harus bisa dicatat sebagai eviden secara akuntabel dengan measurement, reporting, and verification (MRV), yang dapat diimplementasikan di tingkat tapak. Sehingga, upaya nyata tersebut dapat dilakukan penilaian karbonnya dalam rangka pencapaian target nationally determined contribution (NDC)," imbuhnya.
Lebih jauh, Menteri Siti menerangkan, rencana operasional FOLU Net Sink 2030 mengatur secara detail program dan kegiatan mitigasi, rencana operasional secara spasial, penanggung jawab kegiatan/program, kebutuhan SDM, sarana dan prasarana, serta penganggaran dan waktu pelaksanaannya secara nasional. Rencana operasional tingkat nasional juga sudah didetailkan di tingkat subnasional di 12 provinsi di Sumatra dan Kalimantan pada 2022, yang melibatkan stakeholder hingga level kabupaten dengan asistensi akademisi FOReTIKA dan KLHK.
"Rencana kerja yang telah disusun pada 12 provinsi harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata dalam pencapaian targetnya dengan kolaborasi seluruh stakeholder, terutama berkenaan dengan SDM, sarana prasarana, anggaran dan pasar," katanya dalam keterangannya. KLHK berencana menyelesaikan penyusunan raker subnasional di 22 provinsi lainnya pada 2023.