persyaratan tersebut nantinya hanya berlaku untuk usaha berisiko tinggi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui, menghapus kewajiban izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat mendirikan usaha pertambangan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Ketentuan tersebut kelak hanya diterapkan untuk aktivitas berisiko tinggi.
"Namanya sekarang perizinan berusaha. Amdal diberikan kepada (usaha) yang berisiko tinggi. Tidak perlu ada lagi izin lingkungan. Tapi, pada prinsip-prinsipnya (keselamatan lingkungan) itu dipedomani. Kalau soal teknis, nanti dilihat kriterianya di aturan turunannya," kata Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Ketentuan mendirikan usaha pertambangan yang berlaku saat ini, diatur dalam berbagai regulasi. Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut, ada beberapa dokumen yang mesti dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan aktivitas. Macam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi (IUP OP).
Ada beberapa syarat guna mendapatkan ketiga dokumen itu. Baik secara administratif, teknis, finansial, dan lingkungan.