Ratusan entitas tersebut selalu konsisten dengan kondisi lingkungan tidak sehat . Seperti di Sumur Batu maupun Bantargebang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah entitas industri di Ibu Kota Jakarta. Langkah ini sebagai penanganan dalam mengatasi polusi udara.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya mengerahkan 100 orang untuk menjalankan upaya tersebut kepada 351 industri. Termasuk kepada PLTU dan PLTD yang dianggap sebagai sumber pencemar.
“Kami melakukan identifikasi, kira-kira 161 yang akan kami periksa di enam titik lokasi yang dekat pengamatan peralatan di kementerian,” kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers daring, Senin (28/8).
Ia menyebut, ratusan entitas tersebut selalu konsisten dengan kondisi tidak sehat. Seperti di Sumur Batu maupun Bantargebang.
Sejauh ini, ada 120 unit yang ditemukan di sana dalam kondisi tidak sehat. Kemudian di Lubang Buaya dan Bogor ada 10 unit, Tangerang ada 7 unit, dan Tangerang Selatan ada 15 unit.