Dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan perdana yang digelar Senin (16/1), kelima terdakwa dihadirkan secara daring.
Koalisi memandang, PN Surabaya yang menghadirkan terdakwa secara daring menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini menyatakan, terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.
"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana. Terlebih lagi, sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy selaku perwakilan koalisi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Andi mengatakan, dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.
Kemudian, pihaknya juga mendapat keganjilan lain dalam persidangan, yakni diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum. Dalam hal ini, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.