Seorang anggota Polri dari Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, Brimob, melakukan penembakan terhadap tiga anak.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberi perhatian serius atas peristiwa penembakan tiga anak di Bogor oleh anggota Polri pada Minggu (16/10).
Seorang anggota Polri dari Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, Brimob, melakukan penembakan terhadap tiga anak, yakni EI (15), AF (16), dan AA (15) karena dituduh sebagai pelaku begal di Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, ketiga korban menderita luka di bagian pinggang hingga tembus ke perut serta luka sobek di bagian lutut karena jatuh dari motor.
Kabar mengenai penembakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan dan Komandan Resimen 2 Pelopor, Kombes Pol. Yustanto Mujiarto dalam keterangan persnya, pada 16 Oktober 2022 di Mapolresta Bogor. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula, bahwa penembakan yang dilakukan merupakan tindakan tegas dan terukur yang telah sesuai prosedur.
"Koalisi menilai, peristiwa ini harus terlebih dahulu diperiksa secara mendalam dalam suatu proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel sehingga bisa diukur dan dibuktikan apakah tindakan tersebut sudah memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, dan akuntabilitas," tulis koalisi masyarakat dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/10).
Koalisi memberikan tiga catatan atas peristiwa penembakan terhadap kelompok rentan ini. Pertama, setiap penggunaan senjata api yang dilakukan, wajib berpegangan pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional maupun yang telah diadopsi dalam ketentuan di Indonesia.