Pembatasan akses persidangan di PN Surabaya mengindikasikan adanya upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.
Koalisi masyarakat sipil mendorong Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi proses persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sidang perdana telah digelar pada Senin (16/1) lalu.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy, mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, terbatasnya akses untuk mengawasi jalannya persidangan.
Langkah PN Surabaya membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai kebijakan tidak tepat. "Kalau kita merujuk pada KUHAP atau Undang-Undang (UU) kekuasaan kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," kata Andi di Kantor KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1).
Proses persidangan terbuka untuk umum diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Polrestabes Surabaya sebelumnya meminta suporter Arema FC, Aremania, tak datang ke ibu kota Jatim untuk mengikuti jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan sekitar 135 orang. Pihak keluarga korban juga sempat tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan awak media dilarang melakukan siaran langsung (live) atas persidangan tersebut.