Koalisi mendesak agar Dewas lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dengan menjatuhkan sanksi berat.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dicopot dari jabatannya. Ini merupakan buntut atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi lembaga antikorupsi.
Terkini, Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh koalisi sipil yang terdiri dari mantan komisioner dan pegawai KPK, hingga organisasi masyarakat lainnya. Koalisi mendesak agar Dewas lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri Firli Bahuri.
"Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menonaktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang, yaitu Ketua KPK," kata mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan di Kantor Dewas (Gedung KPK lama), Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Terdapat sejumlah poin yang jadi fokus pelaporan koalisi sipil, antara lain atas dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Hal ini dipandang melanggar hukum dan kode etik, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus.
Firli juga dilaporkan perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Ia dipandang secara sewenang-wenang mengembalikan Endar Priantoro ke Polri, sehingga menimbulkan polemik.