Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak menjadikan tragedi ini sebagai justifikasi untuk melakukan kekerasan baru terhadap sipil.
Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil mengutuk keras peristiwa pembantai satu keluarga dan pembakaran rumah di Dusun Lewono, Desa Lemban Tangoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Jumat (27/11). Kejadian itu dianggap teror terhadap publik, tidak manusiawi, dan melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
Mereka pendesak pemerintah pusat dan daerah (pemda) segera mengambil tindakan cepat agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab dengan memainkan isu SARA. Pangkalnya, bisa berimbas terhadap konflik yang lebih luas dan memecah belah masyarakat.
“Kesimpangsiuran berita terhadap situasi harus segera diatasi oleh pemerintah dengan memberikan informasi dan data objektif terkait situasi yang terjadi," ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11).
Koalisi juga menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum mengamankan situasi dan menjamin keselamatan warga sekitar. Kemudian, memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari.
Selanjutnya, memulihkan hak-hak korban dan keluarganya serta memenuhi kebutuhan sementara warga selama di pengungsian.