Nasional

Kolaborasi pengacara dan dokter dalam kecelakaan Setnov

Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau dijadikan tersangka setelah dianggap menghambat penanganan kasus

Rabu, 10 Januari 2018 19:44

Insiden kecelakaan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto berbuntut panjang. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap bekerja sama dalam mengatur skenario sakitnya Novanto.

Peristiwa itu bermula ketika Novanto mangkir dari pemanggilan KPK pada Rabu 15 November 2017. Lembaga antirasuah kemudian mendatangi kediaman Novanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 21.40 WIB. Namun, mantan Ketua DPR itu tak ada dirumah dan KPK terus melakukan pencarian terhadap Novanto hingga pukul 02.50 WIB atau Kamis 16 November, dini hari.

Selanjutnya, KPK bersurat ke Kapolri agar memasukkan Novanto kedalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga pada malam harinya, muncul kabar Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Namun, ia tak dimasukkan ke IGD, melainkan ke ruang rawat inap VIP.

Belakangan terungkap bahwa Fredrich telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar kliennya dirawat inap di ruang VIP.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tipikor, yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian satu lagi BST (Bimanesh Sutarjo). FY ini adalah seorang advokat, BST adalah seorang dokter,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1).

Syamsul Anwar Kh Reporter
Syamsul Anwar Kh Editor

Tag Terkait

Berita Terkait