Priyanto divonis seumur hidup terkait penabrakan dua remaja di Nagrek.
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang menyebabkan dua remaja meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hakim juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa dipecat dari keanggotaan militer.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilian Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6). Majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang hari ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Majelis hakim menyampaikan, ada sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Priyanto.
Terkait poin yang memberatkan putusan terdakwa, majelis hakim menyatakan Priyanto menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain, yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Selain itu, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.