Nilai transaksi judi online menembus Rp350 triliun.
Lebih dari 425.000 konten judi online telah diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam 3 bulan terakhir, 18 Juli-18 Oktober 2023. Mayoritas dari situs dan alamat IP.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ucap Menkominfo, Budi Arie Setiadi, Jumat (20/10). Perinciannya, pemutusan 237.096 situs dan alamat IP, 17.235 konten fail berbagi, dan 171.175 konten media sosial.
Untuk memberantas aktivitas judi online, Kominfo meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet memutus akses. Bahkan, sempat menegur Meta, yang sebelumnya bernama Facebook, melalui pelayangan surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tertanggal 2 Oktober 2023.
"Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Dalam teguran tersebut, pada intinya, saya meminta agar dalam waktu 1x24 jam, Meta segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya," tuturnya.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan Meta," imbuhnya, melansir laman Kominfo.