Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.
"Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada Desember sebanyak 216 aplikasi," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya.
Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Tetapi pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.
Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.