"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada."
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mendalami platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT.
Menurutnya, aplikasi ini harus dipastikan memenuhi aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020, red)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).
Politikus Partai Golkar ini menyarankan Kominfo pro aktif dengan bersurat kepada pengembang agar segera memenuhi kewajibannya jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.
Sesuai Permenkominfo 5/2020, ada beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar. Di antaranya, menyediakan layanan mesin pencari serta penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.