Nasional

Kominfo diminta dalami platform kecerdasan buatan ChatGPT

"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada."

Senin, 27 Februari 2023 10:54

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mendalami platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT.

Menurutnya, aplikasi ini harus dipastikan memenuhi aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5/2020, red)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Politikus Partai Golkar ini menyarankan Kominfo pro aktif dengan bersurat kepada pengembang agar segera memenuhi kewajibannya jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.

Sesuai Permenkominfo 5/2020, ada beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar. Di antaranya, menyediakan layanan mesin pencari serta penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. 

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait