KPK memeriksa Komisaris Utama PTPN III Arif Satria terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding BUMN perkebunan itu.
Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, Arif Satria rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan tersebut.
Kepada wartawan, dia menyampaikan, pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengusut secara tuntas kasus yang menyeret mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan (kasus) ini," kata Arif sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
Saat disinggung materi pemeriksaan, Arif tak menjawab. Dia menyampaikan, keterangan yang diberikan ditujukan hanya untuk memperbaiki tata kelola BUMN.
"Kami mendukung langkah KPK untuk meningkatkan governance dari BUMN," jawab dia singkat.