Uang suap sebesar 345,000 dolar Singapura mengalir di kasus korupsi distribusi gula PTPN III.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), Arif Satria terkait kasus dugaan suap distribusi gula di tempatnya bekerja. Arif akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, bekas Direktur Pemasaran PTPN III.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Dalam kasus ini, I Kadek Kertha Laksana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK menduga I Kadek Kertha Laksana menjadi perantara pemberian sejumlah uang suap dari Pieko untuk Dolly. Adapun uang tersebut jumlahnya sebesar 345,000 dolar Singapura. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula untuk tahun 2019 di PTPN III.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yakni Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.