Pembangunan PLTSa/ITF ini bertujuan untuk mereduksi sampah sebanyak 80%- 90% dari kapasitas total jumlah sampah pada setiap fasilitas PLTSa
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rangka percepatan pembangunan hingga penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (PLTSa/ITF), sebagai solusi pencegahan darurat sampah DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menjamin ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeksekusi pembangunan ITF dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil Komisi D DPRD DKI Jakarta karena hingga Kamis pagi (12/3) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), masih belum mampu mengeksekusi satu pun ITF yang sebelumnya diproyeksikan dapat mengolah sampah hingga 2.200 ton per hari. Proyek pembangunan ITF sudah sangat dibutuhkan sebagai pengganti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat yang diprediksi tutup pada 2021.
“Kalau Jakpro sudah bisa bekerja, seharusnya (ITF) sudah bisa berjalan. Kalau pimpinan atau anggota ada yang minta supaya ada pansus, menurut saya memang harus ada pansus soal (ITF) ini. Kalau tidak ada, tidak akan selesai,” kata Ida di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3).
Komisi D DPRD mempertimbangkan opsi tersebut, agar ada penetapan waktu dan tahapan pembangunan ITF yang lebih progresif.