Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan PN Jakpus tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 ihwal gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan PN Jakpus melampaui kewenangannya.
"Kan pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi), bukan ranah PN," ujar Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/3).
Doli menambakan, putusan PN Jakpus juga melampaui kewenangannya karena tidak sesuai dengan materi gugatan. Sebab, kata dia, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU, namun PN Jakpus dalam putusannya justru meminta pemilu ditunda.
"Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa putusan PN Jakpus tidak mengikat dan tidak bisa menunda gelaran Pemilu 2024. Sebab, selama undang-undang belum berubah, Pemilu 2024 tetap berjalan dengan payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.