Ketimbang membentuk TPF, polisi seharusnya mencabut status tersangka yang masih melekat terhadap korban Hasya.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, mempertanyakan urgensi pembentukan tim pencari fakta (TPF) di kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Dia menilai, ketimbang membentuk TPF, polisi seharusnya mencabut status tersangka yang masih melekat terhadap korban Hasya.
"Menurut saya yang paling pertama, kalau kita ingin melihat itikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu," ujar Taufik di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Taufik khawatir keberadaan TPF justru mengaburkan harapan keluarga korban, yang ingin nama baik mendiang Hasya dipulihkan. Dia mengingatkan, polisi dan TPF tidak terlalu fokus pada pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kalaupun ada TPF, itu jangan sampai kemudian hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan, tapi harus menyeluruh, komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus ini," tegas Taufik yang akrab disapa Tobas ini.