"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, [saya] berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai."
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia mengalahkan enam pesaing lainnya untuk menggantikan petahana, Wahiduddin Adams.
Keputusan diambil Komisi III DPR dalam rapat pleno, Selasa (26/9). Sebelumnya, para kandidat diminta membuat makalah dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), yang digelar pada 25-28 September 2023.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.
Ia menyampaikan, keputusan memilih Wakil Ketua MPR itu sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara aklamasi. "Semua [fraksi] mengusulkan satu nama, Bapak Dr. Arsul Sani."
"Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian, semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani," imbuh politikus Partai Golkar ini.