Ketiga nama hakim agung ad hoc yang disetujui ialah Andari Yuriko Sari, Achmad Jaka Mirdinata, dan Sinintha Yulainsih Sibarani.
Komisi III DPR RI menyepakati tiga nama untuk diangkat menjadi hakim ad hoc. Kesepakatan diambil setelah komisi hukum itu merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta mendengar pandangan fraksi di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, pandangan fraksi terkait kegiatan uji kelayakan dan kepatutan telah didengar serta disepakati tiga nama hakim agung. Tetapi, hanya satu fraksi yang belum membacakan pandangannya yakni PPP, karena harus mendampingi Ketua MPR RI.
Ketiga nama hakim agung ad hoc yang disetujui ialah Andari Yuriko Sari, calon hakim ad hoc Hubungan Industrial; Achmad Jaka Mirdinata, calon hakim ad hoc Hubungan Industrial; dan Sinintha Yulainsih Sibarani, calon hakim ad hoc Tipikor
"Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies, dalam rapat keputusan fraksi calon hakim agung ad hoc, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara daring, Kamis (28/1).
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI.