Dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKBP Raden Brotoseno. Dalam putusan tersebut AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Politkus PKS ini mendukung langkah Polri dalam pemecatan AKBP Raden Brotoseno. "Sudah betul itu putusannya," kata Nasir kepada wartawan, Kamis.