Nasional

Komisi III setujui pemberian amnesti pada Baiq Nuril

Keputusan pemberian amnesti diharapkan dapat disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (25/7) besok.

Rabu, 24 Juli 2019 18:03

Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang diusulkan Presiden Jokowi. Keputusan tersebut diharapkan dapat disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (25/7) besok.

"Dari 10 fraksi, secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).

Menurutnya, Komisi III akan mengirimkan surat yang menjelaskan hasil rapat tersebut kepada Bamus DPR. Selanjutnya, Bamus akan membahasnya dalam rapat yang rencananya berlangsung malam nanti.

"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7)," ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan wujud pelaksanaan nawacita pemerintah. Nawacita yang dimaksud adalah perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait