Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh.
Komisi IX DPR berencana memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu akan dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) yang sedang dibahas. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.
Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi, mengatakan, RUU ini akan menambah kewenangan BPOM. Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan.
Selain itu, Yusuf menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU POM. RUU tersebut dikatakan mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal.
Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat. "Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).
Saat ini banyak ditemukan jamu dengan bahan kimia sehingga masyarakat tidak bisa membedakannya dengan obat. Setelah ditetapkan, Undang-Undang ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan dan penyesatan oleh produsen jamu ilegal.