Nasional

Komisi IX DPR bakal bentuk panja tenaga kerja asing di Indonesia

Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar.

Minggu, 13 Februari 2022 11:20

Anggota Komisi IX DPR Putih Sari menyebut pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) guna melakukan pengawasan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Menurutnya, pembentukan panja bertujuan untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

"Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri," kata Putih dalam keterangannya, Minggu (13/2).

Putih Sari mengatakan, pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional.

"Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Menurut dia, Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Dengan demikian, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait