Nasional

Komisi VIII masih godok efektifitas cuti 40 hari bagi para ayah yang istrinya melahirkan

Peran ayah pascamelahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.

Rabu, 27 September 2023 16:53

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok wacana perpanjangan cuti pascamelahirkan bagi para ayah hingga 40 hari. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, efektivitas dalam kurun 40 hari akan menjadi poin yang ditinjau lebih lanjut. Namun ia memastikan, cuti 2 hari yang berlaku sebelumnya dinilai tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan, Rabu (27/9).

Menurutnya, peran ayah pascamelahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” pungkasnya.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait