Kejagung diminta terus mengusut kasus tambang ilegal karena diduga banyak dilindungi oknum penegak hukum.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mendukung langkah Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menindak anggotanya karena diduga menerima suap dari pengusaha tambang. Setidaknya ada 3 jaksa yang dihukum, satu di antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel, Raimel Jesaja.
"Selaku pimpinan Komite I DPD RI, kita mengapresiasi tentang langkah-langkah Jaksa Agung dalam penegakan hukum di lingkungan kejaksaan," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (25/7).
Raimel dicopot dari jabatannya karena disinyalir menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang haram diduga diterimanya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Dua oknum jaksa lainnya juga ditindak karena terlibat dalam kasus sama. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memerinci identitas keduanya, tetapi dipastikan mereka adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus dengan peran sebagai operator pelaksana dalam kongkalikong penambangan nikel ilegal di Konawe Utara.
Filep berpendapat, tindakan tegas Jaksa Agung patut ditiru lembaga penegak hukum lainnya terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran. "Di mana sebelum mengimplementasi penegakan hukum bagi publik, tentu terlebih dahulu mengawasi, melakukan pengawasan dan tindakan terhadap internal sendiri."